Tabungan Harmoni Plus

Tabungan Harmoni Plus


Tabungan Harmoni Plus merupakan tabungan berhadiah menarik yang diundi pada bulan Februari setiap tahunnya.

 

  Setoran awal minimal Rp100.000

  • Saldo mengendap minimal Rp100.000
  • Setoran selanjutnya minimal Rp50.000
  • Penarikan tidak dibatasi
  • Suku bunga tabungan progresif berdasarkan saldo:

  Rentang Saldo

  Suku Bunga Tahunan

  Rp100.000 – Rp500.000.000

  1,50%

  >Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000

  1,75%

  >Rp1.000.000.000 – Rp2.000.000.000

  2,50%

  >Rp2.000.000.000

  4,00%

  • Tingkat bunga penjaminan LPS: 6,50% per tahun (berlaku sejak tanggal brosur diterbitkan)

Biaya

Jenis Biaya

Nominal

Administrasi bulanan

Rp3.000

Penggantian buku

Rp10.000

Penalti rekening pasif

Rp3.000

Penutupan rekening

Rp10.000

Pajak atas bunga

Berlaku jika saldo > Rp7.500.000

Catatan:

  • Rekening pasif adalah rekening tanpa transaksi selama 6 bulan

Persyaratan Pembukaan Rekening

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor/NPWP – opsional)
  2. Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening
  3. Mengisi formulir specimen tanda tangan

Manfaat

  1. Tabungan berhadiah dengan banyak hadiah menarik
  2. Suku bunga kompetitif
  3. Persyaratan mudah
  4. Biaya administrasi ringan
  5. Dapat dijadikan jaminan kredit
  6. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Risiko

  1. Risiko perubahan suku bunga tabungan sewaktu-waktu
  2. Simpanan tidak dijamin oleh LPS jika:
    • Total nominal simpanan melebihi Rp2.000.000.000
    • Suku bunga simpanan melebihi tingkat penjaminan LPS
  3. Rekening pasif dapat ditutup oleh bank

 

Simulasi Perhitungan Bunga Tabungan Harmoni Plus

Saldo Terendah

Suku Bunga

Bunga yang Diterima

Bunga Setelah Pajak

Rp10.500.000

1,50%

Rp12.945,21

Rp10.356,16

Rp1.500.000.000

2,50%

Rp3.082.191,78

Rp2.465.753,42

Penjelasan Simbol dan Ketentuan

  • Saldo rekening terendah dalam satu bulan

  ** Suku bunga dalam satu tahun

  *** Perhitungan bunga selama 1 bulan (30 hari)

  **** Potongan pajak bunga sebesar 20% jika saldo di atas Rp7.500.000

Informasi Tambahan

  1. Tabungan Harmoni Plus dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat secara perorangan.
  2. Bank menerbitkan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan dan mencatat rekening atas nama penabung.
  3. Jika terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dan pembukuan bank, maka pembukuan bank dijadikan acuan, kecuali terbukti ada kesalahan.
  4. Kehilangan atau penyalahgunaan buku tabungan menjadi tanggung jawab penabung dan wajib dilaporkan ke bank dengan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.
  5. Bank berhak menutup rekening jika data yang diberikan terbukti tidak benar atau palsu.
  6. Buku tabungan wajib diserahkan kepada bank saat penutupan rekening dan menjadi hak milik bank.
  7. Penabung tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank.
  8. Penarikan dana wajib menunjukkan buku tabungan dan identitas diri. Jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa dan identitas asli pemberi dan penerima kuasa.
  9. Setoran dan penarikan dilakukan pada hari kerja dan langsung dikreditkan ke rekening.
  10. Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan dengan pengumuman di kantor bank.
  11. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu. Saat ini: 1,5% untuk saldo minimal Rp10.500.000 dan 2,5% untuk saldo minimal Rp1.500.000.000.
  12. Penabung hanya diperkenankan memiliki satu nomor induk.

 



Ajukan