
Tabungan Harmoni Plus
Tabungan Harmoni Plus merupakan tabungan berhadiah menarik yang diundi pada bulan Februari setiap tahunnya.
Setoran awal minimal Rp100.000
- Saldo mengendap minimal Rp100.000
- Setoran selanjutnya minimal Rp50.000
- Penarikan tidak dibatasi
- Suku bunga tabungan progresif berdasarkan saldo:
Rentang Saldo |
Suku Bunga Tahunan |
Rp100.000 – Rp500.000.000 |
1,50% |
>Rp500.000.000 – Rp1.000.000.000 |
1,75% |
>Rp1.000.000.000 – Rp2.000.000.000 |
2,50% |
>Rp2.000.000.000 |
4,00% |
- Tingkat bunga penjaminan LPS: 6,50% per tahun (berlaku sejak tanggal brosur diterbitkan)
Biaya
Jenis Biaya |
Nominal |
Administrasi bulanan |
Rp3.000 |
Penggantian buku |
Rp10.000 |
Penalti rekening pasif |
Rp3.000 |
Penutupan rekening |
Rp10.000 |
Pajak atas bunga |
Berlaku jika saldo > Rp7.500.000 |
Catatan:
- Rekening pasif adalah rekening tanpa transaksi selama 6 bulan
Persyaratan Pembukaan Rekening
- Membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor/NPWP – opsional)
- Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening
- Mengisi formulir specimen tanda tangan
Manfaat
- Tabungan berhadiah dengan banyak hadiah menarik
- Suku bunga kompetitif
- Persyaratan mudah
- Biaya administrasi ringan
- Dapat dijadikan jaminan kredit
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Risiko
- Risiko perubahan suku bunga tabungan sewaktu-waktu
- Simpanan tidak dijamin oleh LPS jika:
- Total nominal simpanan melebihi Rp2.000.000.000
- Suku bunga simpanan melebihi tingkat penjaminan LPS
- Rekening pasif dapat ditutup oleh bank
Simulasi Perhitungan Bunga Tabungan Harmoni Plus
Saldo Terendah |
Suku Bunga |
Bunga yang Diterima |
Bunga Setelah Pajak |
Rp10.500.000 |
1,50% |
Rp12.945,21 |
Rp10.356,16 |
Rp1.500.000.000 |
2,50% |
Rp3.082.191,78 |
Rp2.465.753,42 |
Penjelasan Simbol dan Ketentuan
- Saldo rekening terendah dalam satu bulan
** Suku bunga dalam satu tahun
*** Perhitungan bunga selama 1 bulan (30 hari)
**** Potongan pajak bunga sebesar 20% jika saldo di atas Rp7.500.000
Informasi Tambahan
- Tabungan Harmoni Plus dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat secara perorangan.
- Bank menerbitkan buku tabungan sebagai bukti kepemilikan dan mencatat rekening atas nama penabung.
- Jika terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dan pembukuan bank, maka pembukuan bank dijadikan acuan, kecuali terbukti ada kesalahan.
- Kehilangan atau penyalahgunaan buku tabungan menjadi tanggung jawab penabung dan wajib dilaporkan ke bank dengan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian.
- Bank berhak menutup rekening jika data yang diberikan terbukti tidak benar atau palsu.
- Buku tabungan wajib diserahkan kepada bank saat penutupan rekening dan menjadi hak milik bank.
- Penabung tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank.
- Penarikan dana wajib menunjukkan buku tabungan dan identitas diri. Jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa dan identitas asli pemberi dan penerima kuasa.
- Setoran dan penarikan dilakukan pada hari kerja dan langsung dikreditkan ke rekening.
- Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan dengan pengumuman di kantor bank.
- Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu. Saat ini: 1,5% untuk saldo minimal Rp10.500.000 dan 2,5% untuk saldo minimal Rp1.500.000.000.
- Penabung hanya diperkenankan memiliki satu nomor induk.
Ajukan